KATA PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan kehadirat ilahi Rabbi, yang semata-mata berkat rahmat,
hidayah dan ma’unah-Nya, penulisan makalah dapat diselesaikan dengan tanpa
menemui hambatan yang berarti.
Penulis yakin
atas petunjuknya pula sehingga berbagai pihak berkenan memberikan bantuan, dan
kemudahan bagi penulis. Untuk itu penulis mengucapkan terima kasih yang
setulus-tulusnya kepada semua pihak baik yang langsung maupun yang tidak
langsung yang telah membantu dalam menyelesaikan penulisan makalah ini.
Penulis
menginsafi bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Karena itu, kritik dan
saran dari pembaca pada umumnya sangat penulis harapkan demi kesempurnaan
makalah ini. Atas kritik dan sarannya penulis mengucapkan terima kasih.
Akhirnya penulis
berharap mudah-mudahan makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis khususnya dan
bagi pembaca umumnya.
Daftar isi
Kata pengantar........................................................................................... 1
Daftar isi ………………………………………………………………….. 2
Bab I pendahuluan...................................................................................... 3
A. Latar
belakang ………………………………………………... 3
B. Rumusan
masalah …………………………………………….. 4
C. Tujuan
masalah ……………………………………………….. 4
Bab II Pembahasan..................................................................................... 5
A. Peristilahan, Pengertian, dan Kedudukan AAUPL …………………… 5
B.
Sejarah kelahiran AAUPL
……………………………………… 8
C.
Fungsi dan arti AAUPL
………………………………………… 9
D.
Pembagian dan macam-macam
…………………………………. 10
E.
Asas-asas umum
pemerintahan yang layak di Indonesia ………. 16
Bab
III Penutup......................................................................................... 17
A. Kesimpulan ……………………………………………………. 17
B. Saran …………………………………………………………… 17
Daftar pustaka............................................................................................ 18
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pemerintah merupakan organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undang-undang di wilayah tertentu. Sedangkan pemerintahan merupakan segala kegiatan, fungsi, tugas
dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan
Negara, atau dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang
bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan Negara.
Dalam menjalankan
pemerintahan, cara pemerintah suatu Negara belum tentu sama dengan cara
pemerintah Negara yang lain memerintah, namun tujuan dibentuknya suatu
pemerintahan adalah sama, yaitu untuk mensejahterahkan rakyat dan mengatur
jalannya Negara.
Dalam penyelenggaraan
pemerintahan ada beberapa prinsip dasar yang menjadi pegangan oleh aparat
pemerintahan dalam menggerakan administrasi pemerintahan. Dimana prinsip dasar
tersebut diharapkan dapat menjadi prinsip pemerintah guna untuk tercapainya
kesejahteraan rakyat. Dan dalam makalah ini akan dibahas mengenai apa saja kah
prinsip dasar atau asas-asas pemerintahan yang layak itu.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa istilah, pengertian, dan bagaimana kedudukan AAUPL?
2.
Bagaiman sejarah kelahiran AAUPL?
3.
Apakah fungsi dan arti penting AAUPL?
4.
Bagaimana pembagian dan apa saja macam-macam AAUPL?
5.
Apa saja asas-asas umum pemerintahan yang layak di Indonesia?
C.
TUJUAN PENULISAN
Tujuan
kami menulis makalah ini adalah untuk menginformasikan mengenai Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Layak, terutama mengenai kedudukannya, sejarah kelahirannya,
fungsi dan arti penting AAUPL, dan macam-macamnya.
BAB II
ASAS-ASAS
UMUM PEMERINTAHAN YANG LAYAK ( AAUPL )
A.
Peristilahan, Pengertian, dan Kedudukan AAUPL
1.
Peristilahan
Dalam
bahasa Belanda istilah “behoorlijk” berarti betamelijk
dan passend
yaitu pantas, patut, cocok, sesuai dan layak. Di samping itu, juga berarti fatsoenlijk,
betamelijk wijze, yakni sopan dan terhormat, tata cara yang pantas
dan sopan. Dengan mengacu kepada asal kata behoorlijk ini, yang semuanya
menunjukkan kata sifat dan berarti ada yang disifati yaitu bestuur,
maka penerjemahan algemene beginselen van behoorlijk bestuur
menjadi asas-asas umum pemerintahan yang layak kiranya lebih sesuai dari segi
kebahasaan.
Istilah asas
pemerintahan yang baik di beberapa Negara ialah
Ø Di Belanda dikenal dengan “Algemene Beginselen van
Behoorllijke Bestuur” (ABBB)
Ø Di Inggris dikenal “The Principal of Natural Justice”
Ø Di Perancis “Les Principaux Generaux du Droit
Coutumier Publique”
Ø Di Belgia “Aglemene Rechtsbeginselen”
Ø Di Jerman “Verfassung Sprinzipien”
Ø Di Indonesia “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak”.
2.
Pengertian
Pemahaman
terhadap AAUPL tidak dapat dilepaskan dari konteks kesejarahan, disamping dari
segi kebahasaan. Hal ini karena asas ini muncul dari proses sejarah. Terlepas
dari kenyataan bahwa kemudian AAUPL ini menjadi wacana yang dikaji dan
berkembang di kalangan para sarjana sehingga melahirkan rumusan dan
interpretasi yang beragam, gyna pemahaman awal kiranya diperlukan pengertian
dari konteks kebahasaan kesejarahan. Dengan bersandar pada konteks ini, AAUPL
dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata
cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian
penyelenggaraan pemerintahan itu menjadi baik, sopan, adil, dan terhormat,
bebas dari kezaliman, pelanggaraan peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang,
dan tindakan sewenang-wenang.
Berdasarkan
penelitiannya, Jazim Hamidi menemukan pengertian AAUPL berikut ini:
a.
AAUPL merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan
hukum administrasi negara.
b.
AAUPL berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam
menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai
tindkan administrasi negara (yang berwujud penetapan/beschikking),
dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak peggugat.
c.
Sebagian besar dari AAUPL masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih
abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan di masyarakat.
d.
Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan terpencar dalam
berbagai peraturan hukum positif. Meskipun sebagian dari asas itu berubah
menjadi kaidah hukum tertulis, sifatnya tetap sebagai asas hukum.
3.
Kedudukan AAUPL dalam Sistem Hukum
Kedudukan
AAUPL dalam system hukum adalah sebagai hukum tidak tertulis. Menurut Philipus
M. Hadjon, AAUPL harus dipandang sebagai norma-norma hukum tidak tertulis, yang
senantiasa harus ditaati oleh pemerintah, meskipun arti yang tepat dari AAUPL
bagi tiap keadaan tersendiri tidak selalu dapat dijabarkan dengan teliti. Dapat
pula dikatakan bahwa AAUPL adalah asas-asas hukum tidak tertulis, dari mana
untuk keadaan-keadaan tertentu dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat
diterapkan.
Sebenarnya
menyamakan AAUPL dengan norma hukum tidak tertulis dapat menimbulkan salah
paham sebab dalam konteks ilmu hukum telah dikenal bahwa antara “ asas “ dengan
“ norma “ itu terdapat perbedaan. Asas atau prinsip merupakan dasar pemikiran
yang umum dan abstrak, ide, atau konsep, dan tidak mempunyai sanksi, sedangkan
norma adalah aturan yang konkret, penjabaran dari ide, dan mempunyai sanksi.
Berdasarkan
keterangan ini tampak, sebagaimana juga disebutkan Jazim Hamidi, bahwa sebagian
AAUPL masih merupakan asas hukum, dan sebagian lainnya telah menjadi norma
hukum atau kaidah hukum.
B.
SEJARAH KELAHIRAN AAUPL
Sejak
dianutnya konsepsi welfare state, yang menempatkan
pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan umum
warga negara dan untuk mewujudkan kesejahteraan ini pemerintah diberi wewenang
untuk campur tangan dalam segala lapangan kehidupan masyarakat, yang campur
tangan ini tidak saja berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, tetapi
dalamkeadaan tertentu dapat bertindak tanpa bersandar pada peraturan
perundang-undangan dan berdasarkan pada inisiatif sendiri melalui FreiesErmessen,
ternyata menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga negara karena dengan FreiesErmessen
muncul peluang terjadinya benturan kepentingan antara pemerintah dengan rakyat,
baik dalam bentuk onrechtmatig overheidsdaad, detournement de
pouvoir, maupun dalam bentuk willekeur, yang merupakan bentuk-bentuk
penyimpangan tindakan pemerintahan yang mengakibatkan terampasnya hak-hak asasi
warga negara. Guna menghindari atau meminimalisasi terjadinya benturan
tersebut, pada tahun 1946 Pemerintah Belanda membentuk komisi yang dipimpin
oleh de Monchy yang bertugas memikirkan dan meneliti beberapa alternatif
tentang Verhoogde
Rechtsbescherming atau peningkatan perlindungan hukum bagi rakyat
dari tindakan administrasi negara yang menyimpang.
Pada
tahun 1950 komisi de Monchy kemudian melaporkan hasil penelitiannya tentang verhoogde
rechtbescherming dalam bentuk “algemene beginselen van behoorlijk bestuur“
atau asas-asas umum pemerintahan yang layak. Hasil penelitian komisi ini tidak
seluruhnya disetujui pemerintah atau ada beberapa hal yang menyebabkan
perbedaan pendapat antara komisi de Monchy dengan pemerintah, yang menyebabkan
komisi ini dibubarkan pemerintah. Kemudian, mucul komisi yang samadengan de Monchy. Namun, komisi kedua ini juga mengalami
nasib yang sama, yaitu karena ada beberapa pendapat yang diperoleh dari hasil
penelitiannya tidak disetujui oleh pemerintah, dan komisi ini pun dibubarkan
tanpa membuahkan hasil.
Terbukti
dengan dibubarkannya dua panitia tersebut, ditambah pula dengan munculnya
kekhawatiran di kalangan pejabat dan para pegawai pemerintahan Belanda terhadap
AAUPL karena dikhawatirkan asas-asas ini akan digunakan sebagai ukuran atau
dasr pengujian dalam menilai kebijakan-kebijakan pemerintah.
Seiring
dengan perjalanan waktu, keberatan dan kekhawatiran para pejabat dan pegawai
pemerintahan tersebut akhirnya hilang, bahkan sekarang telah diterima dan
dimuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Belanda.
C.
FUNGSI DAN ARTI PENTING AAUPL
Dalam
perkembangannya, AAUPL memiliki arti penting dan fungsi berikut ini.
a. Bagi administrasi negara, bermanfaat
sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap
ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat sumir, samara atau tidak
jelas. Selain itu, sekaligus membatasi dan menghindari kemungkinan administrasi
negara mempergunakan Freies Ermessen/melakukan
kebijaksanaan yang jauh menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. Dengan
demikian, administrasi negara diharapkan terhindar dari perbuatan onrechtmatige
daad, detournement de pouvoir, abus de droit, dan ultavires.
b. Bagi warga masyarakat, sebagai pencari
keadilan, AAUPL dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan sebagaimana disebutkan
dalam pasal 53 UU No.5/1986.
c. Bagi hakim TUN, dapat dipergunakan
sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan ayau
pejabat TUN.
d. Selain itu, AAUPL tersebut juga berguna
bagi badan legislatif dalam merancang suatu undang-undang.
D.
PEMBAGIAN DAN MACAM-MACAM AAUPL
1.
Pembagian AAUPL
Berkenaan
dengan ketetapan (beschikking), AAUPL terbagi dalam
dua bagian, yaitu asas yang bersifat formal atau prosedural dan asas yang
bersifat material atau substansial. Menurut P.Nicolai, “Een
onderscheid tussen procedurele en materiele beginselen van behoorlijk bestuur
is relevant voor de rechtsbescherming“ (perbedaan antara asas-asas
yang bersifat procedural dan material, AAUPL ini penting untuk perlindungan
hukum). Asas yang bersifat formal berkenaan dengan prosedur yang harus dipenuhi
dalam setiap pembuatan ketetapan, atau asas-asas yang berkaitan dengan
cara-cara pengambilan keputusan seperti asas kecermatan, yang menuntut
pemerintah untuk mengambil keputusan dengan persiapan yang cermat, dan asas
permainan yang layak (fair play beginsel).
Menurut
Indroharto, asas-asas yang bersifat formal yaitu asas-asas yang penting artinya
dalam rangka mempersiapkan susunan dan motivasi dari suatu beschikking. Jadi,
menyangkut segi lahiriah dari beschikking itu, yang meliputi asas-asas yang
berkaitan dengan proses persiapan dan proses pembentukan keputusan, dan
asas-asas yang berkaitan dengan pertimbangan (motivering) serta susunan
keputusan.
Asas-asas
yang bersifat material tampak pada isi dari keputusan pemerintah. Termasuk
kelompok asas yang bersifat material atau substansial ini adalah asas kepastian
hukum, asas persamaan, asas larangan sewenang-wenang, larangan penyalahgunaan
kewenangan.
2.
Macam-Macam AAUPL
Telah
disebutkan bahwa AAUPL merupakan konsep terbuka dan lahir dari proses sejarah
sehingga terdapat rumusan beragam mengenai asas-asas tersebut. Meskipun
demikian, dalam buku ini tidak dibicarakan mengenai rumusan yang beragam itu,
namun hanya memuat AAUPL yang telah dirumuskan oleh para penulis Indonesia,
khususnya Koentjoro Purbopranoto dan SF. Marbun. Macam-macam AAUPL tersebut
adalah sebagai berikut :
a. Asas
Kepastian Hukum
Asas ini
menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu
keputusan pemerintah, meskipun keputusan itu salah. Jadi demi kepastian hukum,
setiap keputusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tidak untuk dicabut
kembali, sampai dibuktikan sebaliknya dalam proses pengadilan.
b. Asas
Keseimbangan
Asas ini
menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau
kealpaan seorang pegawai. Asas ini menghendaki pula adanya kriteria yang jelas
mengenai jenis-jenis atau kualifikasi pelanggaran atau kealpaan yang dilakukan
oleh seseorang sehingga memudahkan penerapannya dalam setiap kasus yang ada dan
seiring dengan persamaan perlakuan serta sejalan dengan kepastian hukum.
c. Asas
Kesamaan dalam Mengambil Keputusan
Asas ini
menghendaki badan pemerintahan mengambil tindakan yang sama (dalam arti tidak
bertentangan) atas kasus-kasus yang faktanya sama. Meskipun demikian, agaknya
dalam kenyataan sehari-hari sukar ditemukan adanya kesamaan mutlak dalam dua
atau lebih kasus. Oleh karena itu, menurut Philipus M. Hadjon, asas ini memaksa
pemerintah untuk menjalankan kebijaksanaan.
d. Asas
Bertindak Cermat atau Asas Kecermatan
Asas ini
menghendaki agar pemerintah atau administrasi bertindak cermat dalam melakukan
berbagai aktivitas penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah sehingga tidak
menimbulkan kerugian bagi warga negara. Apabila berkaitan dengan tindakan
pemerintah untuk mengeluarkan keputusan, pemerintah harus mempertimbangkan
secara cermat dan teliti semua faktor dan keadaan yang berkaitan dengan materi
keputusan, mendengar dan mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh
pihak-pihak yang berkepentingan, juga harus mempertimbangkan akibat-akibat
hukum yang muncul dari keputusan tata usaha negara tersebut.
e. Asas
Motivasi untuk Setiap Keputusan
Asas ini
menghendaki setiap keputusan badan-badan pemerintah harus mempunyai motivasi
atau alasan yang cukup sebagai dasar dalam menerbitkan keputusan dan sedapat
mungkin alasan atau motivasi itu tecantum dalam keputusan. Motivasi atau alasan
ini harus benar dan jelas sehingga pihak administrabele memperoleh pengertian
yang cukup jelas atas keputusan yang ditujukan kepadanya. Asas pemberiaan
alasan ini dapat dibedakan dalam tiga sub varian berikut ini :
1)
Syarat bahwa suatu ketetapan harus diberi alasan
2)
Ketetapan harus memiliki dasar fakta tang teguh
3)
Pemberian alasan harus cukup dapat mendukung
f. Asas
tidak Mencampuradukkan Kewenangan
Kewenangan
pemerintah secara umum mencakup tiga hal, yaitu kewenangan dari segi material (bevoegheid
ratione materiale), kewenangan dari segi wilayah (bevoegheid
ratione loci),
dan
kewenangan dari segi waktu (bevoegheid ratione temporis). Asas
tidak mencampuradukkan kewenangan ini menghendaki agar pejabat tata usaha
negara tidak menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain selain yang telah
ditentukan dalam peraturan yang berlaku atau menggunakan wewenang yang
melampaui batas.
g. Asas
Permainan yang Layak (Fair Play)
Asas ini
menghendaki agar warga negara diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk
mencari kebenaran dan keadilan serta diberi kesempatanuntuk membela diri dengan
memberikan argumentasi-argumentasi sebelum dijatuhkannya putusan administrasi.
Asas ini juga menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam proses
penyelesaian sengketa tata usaha negara. Asas keterbukaan ini mempunyai
fungsi-fungsi penting, yaitu sebagai berikut:
1)
Fungsi partisipasi
2)
Fungsi pertanggungjawaban umum dan pengawasan keterbukaan
3)
Fungsi kepastian hukum
4)
Fungsi hak dasar
h. Asas
keadilan dan Kewajaran
Asas ini
menghendaki agar setiap tindakan badan atau pejabat administrasi negara selalu
memperhatikan aspek keadilan dan kewajaran. Asas keadilan menuntut tindakan
secara proporsional, sesuai, seimbang, dan selaras dengan hak setiap orang.
i. Asas
Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang Wajar
Asas ini
menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus
menimbulkan harapan-harapan bagi warga negara. Oleh karena itu, aparat
pemerintah harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan sudah
terlanjur diberikan kepada warga negara tidak boleh ditarik kembali meskipun
tidak menguntungkan bagi pemerintah.
j. Asas
Meniadakan Akibat suatu Keputusan yang Batal
Asas ini
berkaitan dengan pegawai, yang dipecat dari pekerjaannya dengan suatu surat
ketepan (beschikking).
Proses menempatkan kembali pada pekerjaan semula, pemberian ganti rugi atau
kompensasi, dan pemulihan nama baik merupakan cara-cara untuk meniadakan akibat
keputusan yang batal atau tidak sah.
k. Asas
Perlindungan Atas Pandangan atau Cara Hidup Pribadi
Asas ini
menghendaki pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi setiap pegawai
negeri dan juga tentunya hak kehidupan pribadi setiap warga negara, sebagai
konsekuensi negara hukum demokratis yang menjunjung tinggi dan melindungi hak
asasi setiap warga negara. Dengan kata lain, asas ini merupakan pengembangan
dari salah satu prinsip negara hukum, yakni perlindungan hak asasi.
l. Asas
Kebijaksanaan
Asas ini
menghendaki pemerintah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya diberi
kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku
pada peraturan perundang-undangan formal karena peraturan perundang-undangan
formal atau hukum tertulis itu selalu membawa cacat bawaaan yang berupa tidak
fleksibel dan tidak dapat menampung semua persoalan serta cepat ketingggalan
zaman, sementara perkembangan masyarakat itu bergerak dengan cepat dan dinamis.
Oleh karena itu, pemerintah bukan saja dituntut untuk bertindak cepat, tetapi
juga dituntut untuk berpandangan luas dan jauh serta mampu memperhitungkan
akibat-akibat yang muncul dari tindakannya tersebut.
m.
Penyelenggaraan Kepentingan Umum
Asas ini
menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan
kepentingan umum, yakni kepentingan yang mencakup semua aspek kehidupan orang
banyak. Penyelenggaraan kepentingan umum dapat berwujud hal-hal di antaranya :
1)
Memelihara kepentingan umum yang khusus mengenai kepentingan negara, di mana
contohnya tugas pertahanan dan keamanan
2)
Memelihara kepentingan umum dalam arti kepentingan bersama dari warga negara
yang tidak dapat dipelihara oleh warga negara sendiri yang contohnya adalah
persediaan sandang pangan, perumahan, kesejahteraan, dan lain-lain.
3)
Memelihara kepentingan bersama tidak seluruhnya dapat dilakukan oleh para warga
negara sendiri, dalam bentuk bantuan negara. Contohnya pendidikan dan
pengajaran, kesehatan, dan lain-lain.
4)
Memelihara kepentingan dari warga negara perseorangan yang tidak seluruhnya
dapat diselenggarakan oleh warga negara sendiri, dalam bentuk bantuan negara
karena adakalanya negara memelihara seluruh kepentingan perseorangan tersebut
yang contohnya adalah memelihara fakir miskin, anak yatim piatu, anak cacat,
dan lain-lain
5)
Memelihara ketertiban, keamanan, dan kemakmuran setempat, yang contohnya adalah
perturan lalu lintas, pembangunan, perumahan, dan lain-lain.
E.
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG LAYAK DI INDONESIA
Dalam
pasal 3 UU No.28 Tahun 1999 disebutkan
beberapa asas umum penyelenggaraan negara, yaitu sebagai berikut:
1.
Asas
kepastian hukum, yaitu asas dalan negara hukum yang mengutamakan
landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap
kebijakan penyelenggaraan negara.
2.
Asas
tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yang menjadi landasan
keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan
negara.
3.
Asas
kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum
dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4.
Asas
keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat
untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggaraan negara dengan tetap memerhatikan perlindungan atas hak asasi
pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5.
Asas
proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara
hak dan kewajiban penyelenggara negara.
6.
Asas
profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang
berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
Asas
akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan
hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB III
KESIMPULAN
DAN SARAN
A.
KESIMPULAN
1.
AAUPL dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan
tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara
demikian penyelenggaraan pemerintahan itu menjadi baik, sopan, adil, dan
terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaraan peraturan, tindakan
penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang.
2.
Sebagian AAUPL masih merupakan asas hukum, dan sebagian lainnya telah menjadi
norma hukum atau kaidah hukum.
3.
AAUPL pertama kali dekembangkan di Belanda. Pd tahun 1950, De Monchy mengadakan
penelitian Yurisprudensi Belanda. Hal ini dilakukan atas permintaan
rakyat terhadap perlindungan hukum bagi rakyat Belanda.
B. SARAN
Asas-asas
umum pemerintahan yang layak adalah sebuah norma yang bertujuan menciptakan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dalam mengambil sebuah keputusan atau
kebijakan hendaknya tidak menyimpang dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Selain itu, kita harus peduli dengan asas. Bukan hanya kalangan akademisi saja,
melainkan seluruh lapisan masyarakat. Karena asas hukum adalah sebuah
jantungnya aturan hukum, menjadi titik tolak berpikir, pembentukkan, dan
interpretasi hukum.
Asas-asas
umum pemerintahan yang layak ini harus dapat dipatuhi dan dijalankan dengan
sebaik-baiknya agar terciptanya negara yang bersih dan bebas dari KKN
DAFTAR
PUSTAK
- Anonim. 2009. Asas-Asas Pemerintahan yang Baik. http://mengerjakantugas.blogspot.com/. Tanggal Akses: 27 Maret 2015.
- Dimas. 2013. Asas-Asas Pemerintahan yang Baik. http://asas-asas-pemerintahanyangbaiik.blogspot.com/2013/06/asas-asas-pemerintahan-yang-baik.html (diakses pada tanggal 27 maret 2014)
- Wulan .2008. Asas-Asas Pemerintahan yang Baik. http://Mywulanblogger.blogspot.com/. Tanggal akses 27 maret 2015
Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH ’’Asas-asas umum Pemerintahan yang Layak”"
Posting Komentar