KATA PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan kehadirat ilahi Rabbi, yang semata-mata berkat rahmat,
hidayah dan ma’unah-Nya, penulisan makalah dapat diselesaikan dengan tanpa
menemui hambatan yang berarti.
Penulis yakin
atas petunjuknya pula sehingga berbagai pihak berkenan memberikan bantuan, dan
kemudahan bagi penulis. Untuk itu penulis mengucapkan terima kasih yang
setulus-tulusnya kepada semua pihak baik yang langsung maupun yang tidak
langsung yang telah membantu dalam menyelesaikan penulisan makalah ini.
Penulis
menginsafi bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Karena itu, kritik dan
saran dari pembaca pada umumnya sangat penulis harapkan demi kesempurnaan
makalah ini. Atas kritik dan sarannya penulis mengucapkan terima kasih.
Akhirnya
penulis berharap mudah-mudahan makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis
khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Penulis
Puguh Rian
Saputro
Daftar isi
Kata
pengantar........................................................................................... 1
Daftar
isi ………………………………………………………………….. 2
Bab
I pendahuluan...................................................................................... 3
A. Latar
belakang ………………………………………………... 3
B. Rumusan
masalah …………………………………………….. 4
C. Tujuan
masalah ……………………………………………….. 4
Bab
II Pembahasan..................................................................................... 5
A. Pemerintah Kewenangan Pusat dan daerah dalam UU
No 22 tahun 1999.…....................................................................... 5
B.
Penjelasan Kewenangan dalam Sistem Pemerintahan setelah
UU No 22 tahun 1999………………………………....……… 5
C.
Pelaksanaan Kewenangan
Pemerintah Pusat dan daerah dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup.……...… 7
D.
Menganalisa Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah.... 9
Bab
III Penutup................................................................................. 11
A. Kesimpulan
………………………………………………...... 11
B. Saran …………………………………………………… ........ 11
Daftar
pustaka........................................................................................... 12
BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Dalam era otonomi daerah sesuai dengan ketentuan
dalam UU No 22 Tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan daerah akan
sedemikian kuat dan luas sehingga diperlukan suatu peraturan perundang-undangan
yang ketat untuk menghindari ketidakteraturan dalam menyusun kebijakan dalam
bidang lingkungan hidup terutama dalam masalah penanganan penegakan hukum
lingkungan dalam era otonomi daerah.
Kewenangan pemerintah Daerah menurut UU No 22
tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sangatlah besar sehingga tuntutan untuk
meningkatkan kinerja dan penerapan kebijakan dalam bidang lingkungan hidup
sangatlah dibutuhkan.
Sistem Pemerintahan Daerah otonom sebelum UU No
22 tahun 1999 terbagi dalam Sistem Pemerintahan Administratif dan Otonomi, dalam Sistem Pemerintahan Administratif Pemerintah Daerah
berperan sebagai pembantu dari penyelenggaraan pemerintah pusat yang dikenal
sebagai azas dekosentrasi dalam UU No 54 tahun 1970 tentang Pemerintah Daerah,
hal ini diaplikasikan dalam Pemerintahan Daerah Tingkat I dan Pemerintahan
Daerah tingkat II.
Sedangkan dalam Sistem Pemerintahan Otonomi
Pemerintahan Daerah adalah mandiri dalam menjalankan urusan rumah tanganya.
Pemerintahan Daerah memerlukan alat-alat perlengkapannya sendiri sebagai pegawai/pejabat
–pejabat daerah dan bukan pegawai/pejabat pusat. Memberikan wewenang untuk
menyelenggarakan rumah tangga sendiri berarti pula membiarkan bagi daerah untuk
berinisiatif sendiri dan untuk merealisir itu, daerah memerlukan sumber
keuangan sendiri dan pendapatan-pendapatan yang diperoleh dari sumber keuangan
sendiri memerlukan pengaturan yang tegas agar di kemudian hari tidak terjadi
perselisihan antara pusat dan daerah mengenai hal –hal tersebut diatas.
Tetapi dalam UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah maka terjadi perubahan besar dalam kewenangan Pemerintahan Daerah.
Pengelolaan lingkungan hidup sangatlah penting
untuk dilihat dalam era otonomi daerah sekarang ini karena lingkungan hidup
sudah menjadi isu internasional yang mempengaruhi perekonomian suatu negara.
Pemerintahan Daerah diberikan kekuasaan yang
sangat besar dalam mengelola daerahnya terutama sekali Pemerintahan Kota atau
Kabupaten.
Dalam makalah ini akan dibahas masalah
lingkungan hidup di era otonomi daerah dan bagaimana Kewenangan daerah terhadap
lingkungan hidup juga akibat kewenangan yang besar tersebut.
B. Rumusan Masalah
A.
Bagaimana
Kewenangan Pemerintah Daerah dijalankan dalam bidang lingkungan hidup?
B.
Apa dampak dari
Kewenangan tersebut terhadap lingkungan hidup?
C.
Bagaimana Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Pusat dan
Daerah dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup?
D.
Bagaimana Menganalisa Kewenangan Pemerintah Pusat dan
Daerah?
C.
Maksud dan Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah
yang berjudul Kewenangan Pemerintah Pusat dan daerah dalam pengelolaan
lingkungan, adalah “memberikan penjelasan tentang kewenangan Pemerintah Pusat
dan daerah serta dampaknya di bidang lingkungan hidup”
Tujuan khusus dari penulisan
makalah ini adalah memberikan masukan dan informasi yang jelas kepada mahasiswa
dan pelajar tentang bagaimana kewenangan dan dampak dari kewenangan yang
dijalankan oleh Pemerintahan Daerah di bidang Lingkungan Hidup.
.
BAB II
Pembahasan
A. Pemerintah Kewenangan Pusat dan daerah dalam UU No 22 tahun 1999.
Dalam bidang lingkungan hidup kewenangan
Pemerintah Pusat dan Daerah sangat menentukan akan tetapi dengan adanya UU No
22 tentang Otonomi daerah maka kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menjadi
terbagi dua hal ini dapat dicermati dalam pasal 7 UU NO 22 tahun 1999, yaitu:
(1) Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam
seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan
bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud
pada ayat(1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi
negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya
alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi
nasional.
Dalam UU nomor 22 tahun 1999 memperlihatkan
kewenangan pemetrintah pusat yang ingin dibagi kepada daerah akan tetapi jika
dilihat dari pasal 7 ayat 2 sangat terlihat pembatasan kewenangan pemerintahan
daerah, sebenarnya pasal 7 ayat 2 harus diperjelas lagi apa yang dimaksud
dengan kewenangan bidang lain yang diatur oleh UU No 22 tahun 1999. Kalau
dilihat dari ayat 2 maka akan terlihat kewenangan pemerintah pusat yang masih
besar.
B. Penjelasan Kewenangan dalam Sistem Pemerintahan setelah UU No 22
tahun 1999
Untuk mengantisipasi berlakunya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999, tim kerja Menko Wasbangpan dan Kantor Menteri Negara
Lingkungan Hidup/Bapedal telah mencoba merumuskan interpretasi kewenangan
pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Secara umum,
kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi :
· Kewenangan Pusat
· Kewenangan Propinsi
· Kewenangan Kabupaten/Kota.
Kewenangan Pusat terdiri dari kebijakan tentang
:
· Perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro;
·Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan
dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;
·Sistem administrasi negara seperti menetapkan
sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
lingkungan hidup;
·Lembaga perekonomian negara seperti menetapkan
kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup;
·Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia;
·Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan
kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak;
·Konservasi seperti menetapkan kebijakan
pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar
negara;
·Standarisasi nasional;
·Pelaksanaan kewenangan tertentu seperti
pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi
dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
Kewenangan Propinsi terdiri dari :
· Kewenangan dalam bidang pemerintahan yang
bersifat lintas Kabupaten/Kota;
· Kewenangan dalam bidang tertentu, seperti
perencanaan pengendalian pembangunan regional secara makro, penentuan baku mutu
lingkungan propinsi, yang harus sama atau lebih ketat dari baku mutu lingkungan
nasional, menetapkan pedoman teknis untuk menjamin keseimbangan lingkungan yang
ditetapkan dalam rencana tata ruang propinsi dan sebagainya.
· Kewenangan dekonsentrasi seperti pembinaan
AMDAL untuk usaha atau dan kegiatan di luar kewenangan pusat.
Kewenangan Kabupaten/Kota terdiri dari :
· Perencanaan pengelolaan lingkungan hidup;
· Pengendalian pengelolaan lingkungan hidup;
· Pemantauan dan evaluasi kualitas lingkungan;
· Konservasi seperti pelaksanaan pengelolaan
kawasan lindung dan konservasi, rehabilitasi lahan dsb.
· Penegakan
hukum lingkungan hidup
C.
Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Pusat dan daerah dalam melakukan
pengelolaan lingkungan hidup.
Pemerintah Pusat dalam melakukan kewenangannya di
bidang pengelolaan lingkungan hidup harus mengikuti kebijakan yang telah
diterapkan oleh Menko Wasbangpan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup. Jangan
sampai pengurangan kewenangan pemerintah Pusat di bidang lingkungan hidup tidak
bisa mencegah kesalahan pengelolaan lingkungan hidup demi mengejar Pemasukan
APBD khususnya dalam pos Pendapatan Asli Daerah.
Menurut Menteri Negara
Lingkungan Hidup Sonny Keraf, bahwa
desentralisasi adalah mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat
kepada pemda dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif.
Dalam penerapan desentralisasi itu, menurut Sonny harus tercakup pula
pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga dan
lestari. Dengan demikian, kendati desentralisasi ala Indonesia tersebut pada
awalnya merupakan reaksi politik untuk mempertahankan stabilitas dan integritas
teritorial, namun paradigma otonomi demi kesejahteraan masyarakat lokal tetap
bisa diwujudkan tanpa merusak kualitas lingkungan hidup setempat.
Permasalahan yang dihadapi
oleh Pemerintah Daerah sekarang adalah Pemerintahan daerah harus meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah mereka untuk memenuhi target APBD (Anggaran Penerimaan
dan Belanja Daerah) sehingga jalan termudah untuk memenuhi itu semua adalah
mengeksploitasi kembali lingkungan hidup karena cara tersebut adalah cara yang
biasa dilakukan pemerintah pusat untuk memenuhi APBN, dan cara ini akan terus
dilakukan oleh Pemerintah daerah dengan baik.
Sehingga jika waktu yang lalu
pemusatan eksploitasi lingkungan hidup hanya di daerah-daerah tertentu seperti
Daerah Istimewa Aceh, Riau, Irian Jaya/ Papua, Kalimantan dan sebagian Proponsi
di Pulau Jawa maka sekarang semua Pemerintah daerah di Indonesia akan
mengekspoitasi lingkungan hidup sebesar-besarnya untuk memenuhi target APBD
untuk daerah-daerah yang mempunyai sumber kekayaan lingkungan hidup yang besar,
sehingga akan dapat terbayang semua daerah kota dan kabupaten di Indonesia akan
melakukan eksploitasi lingkungan hidup secara besar-besaran.
Karena desentralisasi dalam UU
No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dipunyai oleh daerah kota dan
kabupaten.
Permasalahan yang timbul
adalah antisipasi dari pemerintah pusat sebagai pemegan kewenangan tertinggi
dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena seperti kita ketahui kewenangan
Pemerintah Pusat adalah:
· Perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro;
· Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan
dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;
· Sistem administrasi negara seperti menetapkan
sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
lingkungan hidup;
· Lembaga perekonomian negara seperti menetapkan
kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup;
· Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya
manusia;
· Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan
kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak;
· Konservasi seperti menetapkan kebijakan
pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar
negara;
· Standarisasi nasional;
·Pelaksanaan kewenangan tertentu seperti
pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi
dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
Seperti dijelaskan diatas maka
kewenangan pemerintah pusat dalam melaksanakan otonomi daerah sangatlah penting
dalam lingkungan hidup. Sehingga jika terjadi berbagai permaslahan yang timbul
pemerintahan pusat harus menanganinya secara baik karena pemrintah pusat masih
mempunyai kewenangan untuk mengadakan berbagi evaluasi kebijakan yang dilakukan
oleh pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah dapat menjalankan
kewenanganya secara proporsional dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup.
D. Menganalisa Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Kewenangan yang diberikan
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan tidak
bisa dijadikan suatu kesempatan untuk mengeksploitasi lingkungan sehingga
lingkungan menjadi rusak dan tidak bisa dipergunakan lagi bagi kelangsungan
bangsa ini dan hal ini dilakukan hanya untuk mengejar Anggaran dan Pendapatan
dan Belanja Daerah sehingga hanya untuk hal yang jangka pendek investasi jangka
panjang dikuras habis.
Jika dilihat Kewenangan
Pemerintah Pusat juga besar dalam hal ini sehingga perlu diberdayakan peran
pemerintah dalam pengelolaan lingkungan dan juga fungsi dari pemerintah sebagai
suatu instansi pengawas jika terjadi pengelolaan lingkungan yang tidak baik pad
pemerintah daerah. Dalam hal ini perlu dikaji kembali berbagai kebijakan yang
ada pada pemerintah Daerah sehingga tidak ada kebijkan-kebijakan yang berupa
peraturan daerah yang merugikan lingkungan dan tidak memperhatikan keadaan
masyarakat.
Oppenheim mengatkan dalam Nederlands
Gemeenterecht bahwa:
“ Kebebasan bagian-bagin
Negara sama sekali tidak boleh berakhir dengan kehancuran hubungan negara. Di
dalam pengawasan tertinggi letaknya jaminan, bahwa selalu terdapat keserasian
anatara pelaksanaan bebas dari tugas Pemerintah Daerah dan kebebasan
pelaksanaan tugas Tugas Negara oleh Penguasa negara itu.
Van Kempen juga menulis dalam
“Inleiding tot het Nederlandsch Indisch Gemeenterecht” bahwa otonomi mempunyai
arti lain daripada kedaulatan( souvereniteit), yang merupakan atribut dari
negara, akan tetapi tidak pernah merupakan atribut dari bagian- bagiannya
seperti Gemeente, Provincie dan sebagainya, yang hanya dapat memiliki hak-hak
yang berasal dari negara, bagaian-bagaian mana justru sebagai bagian-bagian
dapat berdiri
sendiri( zelfstandig) akan
tetapi tidak mungkin dapat dianggap merdeka( onafhnjelijk), lepas dari, ataupun
sejajar dengan negara.
Dapatlah ditambahkan, bahwa
pengawasan itu dimaksudkan pula agar daerah selalu melakukan kebijkannya dengan
sebaik-baiknya sehingga produk kebijakan berupa peraturan daerah tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya.
Hal ini juga memerlukan peran
penting dan koordinasi yang baik antara Meteri NegaraLingkungan Hidup denga
aparat Pemerintahan Daerah sehinggdapat terjalinnya kerjasama yang baik antara
pusat dan daerah dalam pengelolaan lingkungan.
Pengawasan oleh Pemerintah
Pusat dapat dibenarkan untuk membangun negara Indonesia karena Pemerintah Pusat
yang bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap penyelenggaraan Pemerintah
Negara dan Daerah.
Pengawasan terhadap segala
tindakan Pemerintah Daerah termasuk juga Keputusan-keputusan Kepala Daerah
terutama Peraturan-peraturan Daerah yang ada dapat diawasi, jika menilik
sifatnya bentuk pengawasan bisa dibagi dalam:
1. Pengawasan preventif
2. Pengawasan represif
3. Pengawasan umum
Dan pemerintah Pusat juga harus diawasi oleh
lembaga negara yang lain terutama lembaga perwakilan yang fungsinya berupa
pengawasan, karena Pemrintah Pusat juga mempunyai kebijakan yang menyangkut
pengelolaan lingkungan.
BAB III
PENUTUP
A
Kesimpulan
Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam
pengelolaan lingkungan sangatlah besar sehingga perlu adanya pembatasan yang
jelas dalam pengelolaan lingkungan tersebut.
Dan dalam melaksanakan hal tersebut telah diatur
beberapa batasan yang jelas dalam Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan
Hidup dan Menko Wasbangpan.
Yang perlu dicermati adalah kewenangan
Pemerintah Daerah yang sangat besar sehingga perlu adanya bentuk pengawasan
yang baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat sehingga janagn sampai terjadi
berbagai kebijakan yang merusak lingkungan yang terjadi di setiap kabupaten
atau kota yang ada di Indonesia. Pemerintah Pusat harus aktif dalam melakukan
pengawasan sehingga pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat dijalankan
dengan baik oleh Pemerintah Indonesia baik oleh Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah
B. Saran
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok
bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya,
kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan - kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan - kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Daftar
Pustaka
·
M. Kusnardi
dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat
Studi Hukum Tata Negara FHUI dan CV Sinar Bakti , 1988,h.256 op.cit,
h. 257
·
Hidyat 2013 hubungan pemerintahan pusat dan daerah.http://www.bapedal.go.id/media/serasi/00okt/lu1.html diakses 20
juni 2015.
·
Irawan
Soejito, Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, Bina
Aksara, Jakarta, 1983
·
Hidyat 2013 hubungan pemerintahan pusat dan daerah. http://hidayatwawan.blogspot.com/2012/03/hubungan-pemerintah-pusat-dan.html tanggal
akses 20 juni 2015
·
Anonim. 2009. Asas-Asas
Pemerintahan yang Baik. http://mengerjakantugas.blogspot.com/.
Tanggal Akses: 20 juni 2015.
Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH Hubungan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah "
Posting Komentar